Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Dikonversi 50 Persen ke Rupiah

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merombak aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah dan menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik. Aturan baru ini berlaku mulai 1 Juni 2026.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara atau Himbara. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi sebagian dana valas tersebut ke dalam mata uang Rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kepastian tanggal tersebut, meski rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara terkait masih akan menunggu penerbitan regulasi secara resmi.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ucap Purbaya dalam keterangannya dikutip, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, meski aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi (migas).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara

Nasional
4 bulan lalu

Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini

Makro
5 bulan lalu

Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

Bisnis
1 tahun lalu

Terbitkan PP Pengelolaan DHE SDA, Prabowo: Devisa Ekspor Bertambah 80 Miliar Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal