Dewan Pakar Golkar Klaim Keuangan Partai Bersih dari Suap PLTU Riau

Felldy Aslya Utama
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono (tengah) memimpin rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (4/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pakar Partai Golkar menggelar rapat pleno untuk membahas sejumlah persoalan internal partai. Salah satunya kasus hukum yang menyeret sejumlah kader, termasuk dugaan aliran dana dari kasus korupsi PLT Riau-1.

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono memastikan partai bersikap atas kasus-kasus hukum yang dilakukan para kadernya. Agung meminta semua pihak menghormati proses penegakkan hukum sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.

"Dalam pandangan dewan pakar hal demikian itu merupakan kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi kelembagaan partai politik," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, (4/9/2018).

Agung juga merespons kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, Eni menyebut ada aliran dana terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 sejumlah Rp2 miliar ke Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Desember 2017.

Agung menegaskan, persoalan tersebut bukan urusan kelembagaan atau institusi Partai Golkar, melainkan individu. Dia mengaku telah melihat laporan keuangan partai.

Hasilnya, tidak ada aliran dana yang digunakan untuk acara Munaslub Partai Golkar pada 2017 seperti disampaikan Eni Saragih.

"Ya kami kan sudah melihat dari laporan keuangan partai juga, tidak ada itu dipergunakan secara formal digunakan partai. Mungkin kalau terkait dengan individu-individu, kami tidak bisa mengatakan apa-apa," ujarnya. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
14 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
15 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal