Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers

Widya Michella
Gedung Dewan Pers (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berpendapat hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Menurut Agung, keputusan itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Pasal-pasal dalam UU Pers juga sinkron dengan UUD 1945. 

"Ya sekali lagi tadi kita berterima kasih menyampaikan apresiasi puji syukur putusan hari ini terkait perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers dalam pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers, sekarang barang itu sudah jelas," kata Agung.

Keputusan MK itu menyatakan apa yang dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dalam membuat peraturan dan melaksanakan sudah benar. Sebab Dewan Pers yang terdiri dari 11 konstituen hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Dewan Pers Beri Penghargaan-Tali Asih untuk 5 Istri Jurnalis Hilang di Sekitar Gunung Anak Krakatau

1 hari lalu

Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

8 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

10 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal