Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite, Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights

Carlos Roy Fajarta
Dewan Pers bentuk gugus tugas dan tim seleksi komite (foto: MPI)

"Dewan Pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandangani, kita langsung membentuk tim gugus tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri atas 5 orang," kata Yadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Aturan tersebut bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PWI Gelar AJP 2025 Berhadiah Rp300 Juta, Dorong Jurnalisme Kemanusiaan di Bencana Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
1 bulan lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal