Dewan Pers Beri Waktu Tempo 10 Hari untuk Hak Jawab Erick Thohir

Achmad Al Fiqri
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama anggota Dewan Pers, Yadi Hendrian. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers memberi waktu Tempo 10 hari untuk hak jawab kepada Menteri BUMN, Erick Thohir. Tenggat waktu itu diberikan, setelah proses mediasi sengketa konten media massa yang dilakukan oleh Dewan Pers pada Senin (17/7/2023).

Proses mediasi berlangsung secara tertutup. Pertama, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Tempo, yang dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra.

Selanjutnya, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Erick Thohir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim. 

Adapun proses mediasi, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.

Proses mediasi, rampung sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai mediasi, pihak Tempo dan kuasa hukum enggan berkomentar terkait kesepakatan yang dihasilkan tersebut. Sambil berjalan menuju lift, pihak Tempo menyarankan agar hasil mediasi dapat ditanyakan ke pihak Dewan Pers.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dewan Pers Soroti Ledakan Informasi di Era Digital, Banyak yang Tak Berkualitas

5 hari lalu

Dewan Pers Terima 800 Aduan Sengketa Pers hingga Juli 2026, 454 Laporan Tuntas

7 hari lalu

GIC 2026 Hadirkan 13 Negara, Erick Thohir Diharapkan Turun Langsung Pantau Talenta Muda

10 hari lalu

Pemerintah Tambah Anggaran Asian Games 2026 Rp95 Miliar demi Kejar 4 Medali Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal