Ninik pun merasa bersyukur, kedua belah pihak telah menemukan jalan tengah untuk mneyelesaikan masalah tersebut. Dia pun mengapresiasi kepada pihak Erick dan Tempo dalam penyelesaian masalah itu.
"Kita bersyukur ya, Dewan Pers memberikan apresiasi kepada pengadu dan teradu yang kemudian bersepakat untuk mengakhiri penyelesaian pengaduan ini dengan cara memberi ruang kepada pihak pengadu untuk memberikan penjelasan nanti di media yang sama tentang apa yang sebetulnya apa yang perlu diklarifikasi, dikonfirmasi, ditambahkan atas podcast yang beredar itu," terang Ninik.
Diberitakan sebelumnya, Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempo kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022). Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempo yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup.
Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."
Erick Thohir menilai konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan kode etik jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.