Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi wartawan (foto: Pixabay)

SERANG, iNews.id - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media menyampaikan sejumlah tuntutan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah permintaan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional yang berlangsung di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," katanya.

Selain tuntutan tersebut, para pemangku kepentingan pers juga meminta pemerintah bersama DPR agar menetapkan karya jurnalistik sebagai produk yang memperoleh perlindungan hak cipta.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Nasional
20 jam lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Nasional
21 jam lalu

Ketua Dewan Pers: Disrupsi Media Tantangan untuk Manusia Jadi Kreatif dan Inovatif

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers Tegaskan Peran Penting Pers: Penyambung Aspirasi Rakyat-Kebijakan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal