Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi wartawan (foto: Pixabay)

SERANG, iNews.id - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media menyampaikan sejumlah tuntutan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah permintaan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional yang berlangsung di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," katanya.

Selain tuntutan tersebut, para pemangku kepentingan pers juga meminta pemerintah bersama DPR agar menetapkan karya jurnalistik sebagai produk yang memperoleh perlindungan hak cipta.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
6 jam lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
7 jam lalu

Hari Pers Nasional 2026, Cak Imin: Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Nasional
8 jam lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal