Dewan Pers : KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Faieq Hidayat
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Meski akan berlaku tiga tahun lagi, lanjut Ninik, Dewan Pers juga menghimbau kepada pemerintah dan DPR  membuka ruang bagi Dewan Pers menyampaikan apa yang menjadi titik krusial dari pasal-pasal UU KUHP tersebut.
 
"Untuk duduk bareng melakukan simulasi, menyampaikan pendapat kemerdekaan berekspresi. Hakikat hak yang tidak bisa digantikan oleh siapapun, tidak bisa diambil oleh siapapun," ungkap Ninik.

Dengan dibukanya ruang dialog untuk melakukan perubahan atas sejumlah pasal di dalam UU KUHP yang baru disahkan tersebut, Dewan Pers berharap pembungkaman terhadap kerja-kerja jangan sampai terjadi. 

"Tidak ada yang salah untuk melakukan perubahan atas beberapa pasal yang kita duga potensial melakukan berbagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang mengarah kemerdekaan pers untuk membangun demokrasi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
7 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal