Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf

Felldy Aslya Utama
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan (kanan) di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.idDewan Pers memutuskan Harian Indopos bersalah atas berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’ yang terbit pada Rabu (13/2/2019). Indopos diwajibkan untuk membuat Hak Jawab atas berita tersebut dan meminta maaf.

Keputusan Dewan Pers dihasilkan dalam sidang ajudikasi yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB siang tadi dengan dihadiri Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak pengadu, Indopos, dan Dewan Pers.

Hadir dari TKN yakni Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan dan Hendra Setiawan, sementara dari Indopos antara lain Pemimpin Redaksi Juni Armanto. 

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," kata Ade Irfan Pulungan saat menggelar jumpa pers, di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Irfan menyampaikan, atas putusan tersebut, Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) dengan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Seleb
21 jam lalu

Doa di Balik Nama Anak Ketiga Ahok dan Puput Nastiti Devi, Regina Welasih Purnama

Seleb
22 jam lalu

Selamat! Anak Ketiga Ahok dan Puput Nastiti Devi Lahir Sehat

Nasional
1 hari lalu

Ma’ruf Amin Tegaskan Gus Yahya dan Rais Aam PBNU Berdamai, Sepakat Muktamar Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal