Dewas Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Hari Ini

Nur Khabibi
Dewas membacakan putusan etik 90 pegawai KPK terkait pungli rutan hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK, Kamis (15/1/2024). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan ke persidangan. 

"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan. 

Menurutnya, 90 orang tersebut terbagi menjadi enam berkas perkara. 

"Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 09.30 WIB. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
55 menit lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
9 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
13 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal