JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK, Kamis (15/1/2024). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan ke persidangan.
"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan.
Menurutnya, 90 orang tersebut terbagi menjadi enam berkas perkara.
"Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 09.30 WIB.