Dewas Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Hari Ini

Nur Khabibi
Dewas membacakan putusan etik 90 pegawai KPK terkait pungli rutan hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK, Kamis (15/1/2024). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan ke persidangan. 

"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan. 

Menurutnya, 90 orang tersebut terbagi menjadi enam berkas perkara. 

"Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 09.30 WIB. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Nasional
3 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 

Nasional
4 jam lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal