JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik kasus pungutan liar di rutan hari ini Rabu (13/3/2024). Rencananya menghadirkan mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan.
"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Albertina Ho tidak menjelaskan identitas mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan yang akan menjalani sidang etik tersebut.
Diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas. Dari 90 pegawai, 78 dijatuhi sanksi berat.
Sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Sebab mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.