Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan Hari Ini

Nur Khabibi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik kasus pungutan liar di rutan hari ini Rabu (13/3/2024). Rencananya menghadirkan mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan.

"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024). 

Albertina Ho tidak menjelaskan identitas mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan yang akan menjalani sidang etik tersebut.

Diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas. Dari 90 pegawai, 78 dijatuhi sanksi berat.

Sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Sebab mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal