Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan Hari Ini

Nur Khabibi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik kasus pungutan liar di rutan hari ini Rabu (13/3/2024). Rencananya menghadirkan mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan.

"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024). 

Albertina Ho tidak menjelaskan identitas mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan yang akan menjalani sidang etik tersebut.

Diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas. Dari 90 pegawai, 78 dijatuhi sanksi berat.

Sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Sebab mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
20 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
23 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal