Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Nur Khabibi
KPK telah menetapkan dalang pungli Rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dalang pungli di rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. Hengki diketahui merupakan PNS Kemenkumham yang saat ini bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.

"Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyatakan Hengki tidak lagi bekerja di KPK dan telah dipindahtugaskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Meskipun demikian, KPK tetap akan memproses Hengki sesuai dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan hukum yang berlaku.

"Kami percaya KPK akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, asalkan dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan. Kami akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU 81," tuturnya.

KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang terkait kasus pungli di rutan, namun Tanak enggan merinci siapa saja yang telah ditetapkan tersangka selain Hengki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
6 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
23 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal