Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Nur Khabibi
KPK telah menetapkan dalang pungli Rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dalang pungli di rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. Hengki diketahui merupakan PNS Kemenkumham yang saat ini bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.

"Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyatakan Hengki tidak lagi bekerja di KPK dan telah dipindahtugaskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Meskipun demikian, KPK tetap akan memproses Hengki sesuai dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan hukum yang berlaku.

"Kami percaya KPK akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, asalkan dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan. Kami akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU 81," tuturnya.

KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang terkait kasus pungli di rutan, namun Tanak enggan merinci siapa saja yang telah ditetapkan tersangka selain Hengki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
13 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
13 jam lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
13 jam lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal