JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dalang pungli di rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. Hengki diketahui merupakan PNS Kemenkumham yang saat ini bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.
"Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).
Tanak menyatakan Hengki tidak lagi bekerja di KPK dan telah dipindahtugaskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Meskipun demikian, KPK tetap akan memproses Hengki sesuai dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan hukum yang berlaku.
"Kami percaya KPK akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, asalkan dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan. Kami akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU 81," tuturnya.
KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang terkait kasus pungli di rutan, namun Tanak enggan merinci siapa saja yang telah ditetapkan tersangka selain Hengki.