JAKARTA, iNews.id - Hengki, si otak skandal pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menjadi salah satu dari 10 orang lebih yang telah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Tanak mengatakan, Hengki kini memang sudah tidak lagi bertugas di KPK. Namun, dia memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hengki.
Kasus pungli di Rutan KPK yang nilainya disebut mencapai Rp6,14 miliar ini membuat sosok Hengki menjadi sorotan publik. Namanya pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam persidangan etik pada 15 Februari 2024 lalu.
Berikut enam fakta mengenai Hengki yang dirangkum iNews.id:
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hengki yang menjadi dalang kasus pungli di Rutan KPK sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia telah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.
Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
"KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.
Hengki ditugaskan ke Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta sejak 2022. Saat di Kemenkumham, dia pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Dia kemudian ditugaskan di KPK terhitung sejak 22 Februari 2018.
Hengki yang awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai lurah yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'. Tahanan dalam rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan atau dijuluki 'korting'.
"Itulah yang mengoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada 'lurah'. Siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Setelah Hengki tidak ada lagi, para pegawai KPK yang terlibat pungli di rutan kemudian menunjuk lurah dari antara mereka yang dituakan. "Tentunya yang dipercaya juga," ujarnya.
Tumpak menyebutkan, Hengki menjadi 'otak' awal mula adanya pungli di Rutan KPK. Dialah yang menentukan besaran pungutan dari para tahanan. Salah satunya untuk memasukkan handphone, tahanan harus menyetor Rp20 hingga Rp30 juta.
"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (15/2/2024).