JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah terbukti berbohong kepada publik. Pembohongan itu terjadi saat konferensi pers pada 30 April 2022, dimana Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Meski demikian, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan ini ke persidangan pelanggaran kode etik. Hal itu disebabkan Lili sudah pernah dijatuhi sanksi etik terkait berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai yang berperkara di KPK.
Demikian disampaikan anggota Dewas KPK, Harjono melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang disampaikan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Dewas KPK telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi sehingga membuktikan bahwa Sdri. Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021," ujar Harjono dalam keterangan surat tersebut, Rabu (20/4/2022).
Pembuktian kebohongan tersebut menghasilkan keputusan Dewas KPK memberikan sanksi. Namun, sanksi tersebut sudah terabsorbsi dengan putusan sanksi sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan LILI PINTAULI SIREGAR yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," kata Harjono.