Sebelumnya diketahui, Lili Pintauli Siregar pernah tersangkut permasalahan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Lili pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.
Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.