Dewas KPK Sudah Periksa Albertina Ho, Dipastikan Tak Ada Pelanggaran

Nur Khabibi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hasil pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran.

"Kita sudah minta keterangan sama Albertina, kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis (25/4/2024). 

Dia heran dengan pelaporan yang dibuat Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diketahui terkait koordinasi Albertina dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait permintaan analisis transaksi keuangan pegawai Lembaga Antirasuah yang diduga melanggar etik insan KPK.

"Apanya yang salah? Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya," ucapnya. 

Tumpak menjelaskan, tindakan Albertina itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK. Albertina berkoordinasi dengan PPATK dengan sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas. 

"Ada (surat tugas), itu tugas Dewas," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Nasional
21 hari lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

Nasional
22 hari lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

Nasional
29 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal