JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hasil pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran.
"Kita sudah minta keterangan sama Albertina, kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Dia heran dengan pelaporan yang dibuat Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diketahui terkait koordinasi Albertina dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait permintaan analisis transaksi keuangan pegawai Lembaga Antirasuah yang diduga melanggar etik insan KPK.
"Apanya yang salah? Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya," ucapnya.
Tumpak menjelaskan, tindakan Albertina itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK. Albertina berkoordinasi dengan PPATK dengan sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas.
"Ada (surat tugas), itu tugas Dewas," ujarnya.