Dewas KPK Sudah Periksa Albertina Ho, Dipastikan Tak Ada Pelanggaran

Nur Khabibi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Alberina Ho ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. 

"Iya benar," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). 

Ghufron menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. 

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. 

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. 

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Nasional
9 bulan lalu

Dewas KPK Proses Laporan Hasto terkait Penyidik Rossa Purbo Bekti

Nasional
9 bulan lalu

Respons Dewas soal Hasto Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Nasional
9 bulan lalu

Hasto Akhirnya Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

Nasional
10 bulan lalu

MA Kembali Aktifkan Nawawi dan Albertina Ho jadi Hakim Peradilan Umum 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal