Menurut mantan Ketua MK itu, diskusi-diskusi atau kritik teoritis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal. Pertama untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara; kedua untuk memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia; dan ketiga untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK.
Mahfud MD yang juga guru besar hukum tata negara mengatakan teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara yakni teori keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain.
"Melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait poleksosbudnya masing-masing," tutur Mahfud.