Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Roy Suryo cs menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK (foto: Danandaya Arya)

Menurutnya, penerapan pasal tersebut bertentangan dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945.

Refly menilai, apa yang dilakukan Roy Suryo cs sejatinya hanya kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Sementara pelaporan terhadap ketiganya adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ucapnya.

"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya, karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.

Refly menegaskan, gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
2 hari lalu

Ditinggal Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bubarkan Pengacara Bala RRT

Nasional
2 hari lalu

Janji Rismon kepada Gibran, Siap Tebus Kegaduhan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal