Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Roy Suryo cs menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK (foto: Danandaya Arya)

"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affair, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik atau public affairs atau public interest," ucap dia. 

Berikut beberapa pasal yang diuji materi oleh Roy Suryo cs yakni:

- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

- Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

- Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

- Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

- Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

- Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

- Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

7 jam lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

13 jam lalu

BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

16 jam lalu

Gugat ke MK, Denny Indrayana Sindir Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran ke Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal