Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini buntut dari penelitian mereka terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penelitian tersebut berujung pada pelaporan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo cs ditemani kuasa hukumnya, Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Di ruang sidang, Refly menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta.