Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi
Menurutnya, penerapan pasal tersebut bertentangan dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945.
Refly menilai, apa yang dilakukan Roy Suryo cs sejatinya hanya kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Sementara pelaporan terhadap ketiganya adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ucapnya.
"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya, karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.
Refly menegaskan, gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.