Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis
Advertisement . Scroll to see content

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:24:00 WIB
Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penerapan pasal tersebut bertentangan dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945.

Refly menilai, apa yang dilakukan Roy Suryo cs sejatinya hanya kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Sementara pelaporan terhadap ketiganya adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ucapnya.

"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya, karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.

Refly menegaskan, gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut