JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Dia dimintai kesaksiannya untuk terdakwa staf PT Inti, Andi Taswin dalam perkara suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti pada 2019.
Darman mengakui Andi Taswin merupakan orang yang membantu secara pribadi mengoperasikan dana dana taktis yang berasal dari pinjaman-pinjaman untuk demo produk, persentasi dan sebagainya.
Selain itu dia mengakui memberikan uang untuk mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Uang tersebut diklaim Darman untuk membayar utangnya kepada Andra Agussalam.
"Oh iya, itu pembayaran utang-utang saya yang sampai sekarang belum lunas," kata Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Darman mengungkapkan, uang untuk Andra diserahkan melalui orang kepercayaannya, Andi Nur Taswin. Andi Nur Taswin kemudian memberikan uang itu ke sopir pribadi Andra Agussalam, Endang. Darman meyakini uang darinya telah diterima oleh Andra Agussalam.