Di Pengadilan Tipikor, Darman Ungkap Penyerahan Uang untuk Eks Pejabat PT Angkasa Pura II

Okezone
Mantan Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara. (Foto: Antara).

"Diberikan lewat Pak Taswin kasih ke Pak Endang lagi. Pokoknya setelah sampai ke Endang, Endang itu sama dengan Andra," ucapnya.

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur. Dalam perkara ini, Andi Nur Taswin didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
11 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
18 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
18 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal