Di Pengadilan Tipikor, Darman Ungkap Penyerahan Uang untuk Eks Pejabat PT Angkasa Pura II

Okezone
Mantan Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara. (Foto: Antara).

"Diberikan lewat Pak Taswin kasih ke Pak Endang lagi. Pokoknya setelah sampai ke Endang, Endang itu sama dengan Andra," ucapnya.

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur. Dalam perkara ini, Andi Nur Taswin didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

16 hari lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

17 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

17 hari lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal