Di Pengadilan Tipikor, Menag Lukman Hakim Jelaskan Dugaan Gratifikasi Rp10 Juta

Ilma De Sabrini
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019) menggelar sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sidang menghadirkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Pada kesempatan itu, Lukman mengaku tidak menyentuh uang dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Haris Hasanuddin. Melalui ajudannya dia telah mengembalikan uang tersebut.

"Jangankan menerima, menyentuh saja yang uang Rp10 juta itu tidak saya lakukan," ujar Lukman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, mengetahui uang gratifikasi itu dari ajudannya pada 9 Maret 2019 setelah mengisi acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Uang tersebut merupakan honorarium tambahan setelah acara.

"Saya merasa uang itu tidak terkait dengan kegiatan Kemenag. Tidak pada tempatnya saya menerima honorarium tambahan," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, uang Rp10 juta telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang dikembalikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

"Saya memutuskan bahwa uang 10 juta itu bukan hak saya, maka saya melaporkannya ke KPK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

JK soal Pernyataan Menag terkait Polemik Zakat: Semua Penting

Nasional
9 hari lalu

UEA Hadiahkan 30 Ton Kurma Premium ke Indonesia, Menag: Simbol Persaudaraan

Nasional
10 hari lalu

KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Nasional
10 hari lalu

Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal