Di Pengadilan Tipikor, Menag Lukman Hakim Jelaskan Dugaan Gratifikasi Rp10 Juta

Ilma De Sabrini
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019) menggelar sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sidang menghadirkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Pada kesempatan itu, Lukman mengaku tidak menyentuh uang dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Haris Hasanuddin. Melalui ajudannya dia telah mengembalikan uang tersebut.

"Jangankan menerima, menyentuh saja yang uang Rp10 juta itu tidak saya lakukan," ujar Lukman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, mengetahui uang gratifikasi itu dari ajudannya pada 9 Maret 2019 setelah mengisi acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Uang tersebut merupakan honorarium tambahan setelah acara.

"Saya merasa uang itu tidak terkait dengan kegiatan Kemenag. Tidak pada tempatnya saya menerima honorarium tambahan," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, uang Rp10 juta telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang dikembalikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

"Saya memutuskan bahwa uang 10 juta itu bukan hak saya, maka saya melaporkannya ke KPK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Menag bakal Data Seluruh Ponpes Tak Sesuai Standar, Dimulai dari Kalimantan

Nasional
23 hari lalu

Menag bakal Panggil Pimpinan Pesantren se-Indonesia Buntut Ponpes Al Khoziny Ambruk

Buletin
29 hari lalu

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

Nasional
1 bulan lalu

Menag soal Viral Tepuk Sakinah: Supaya Perkawinan Lebih Langgeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal