Kesaksian itu dikuatkan dengan bukti percakapan di Whatsapp yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut isi percakapan tersebut:
Imam Nahrawi: Sakit hatiku di Istana tadi gak ada peran apa pun ke saya sampai soal penyerahan bendera ke CDM dr Presiden RI pun tidak. Ke mana sesmen dan protokol Kemenpora? Bodoh semua. Sesmen suruh mundur saja sekarang juga.
Miftahul Ulum: Siap
Imam Nahrawi: Suruh buat surat pengunduran diri
Miftahul Ulum: Disampaikan
Gatot lalu mengonfirmasi permintaan Ulum tersebut langsung kepada Imam Nahrawi.
"Saya konfirmasi kepada beliau (Imam) dan saya minta maaf kalau pada acara di Istana 2 Oktober 2018 itu saya tidak bisa menempatkan Pak Menteri sebagai yang menerima Pataka karena penerima pataka itu di atasnya Pak Menteri, yaitu Ibu Puan Maharani selaku Menko PMK. Kedua yang mengatur kegiatan itu kan protokol di Istananya, kepala sekretariat presiden, bukan area saya. Saya minta maaf kepada Pak Menteri karena itu di luar kemampuan saya," ucap Gatot.
Dalam perkara dana hibah Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy.