Dibahas 3 Paslon Pilpres 2024, Dana Abadi Pesantren Ternyata sudah Terealisasi

Widya Michella
Majelis Masyayikh menegaskan dana abadi pesantren yang dibahas 3 pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2024 sudah terealisasi. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Dana abadi pesantren menjadi isu yang diangkat oleh tiga pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Pemerintah ternyata telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren dalam skema dana abadi pesantren.

Hal tersebut sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Dana itu di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

Hal ini terungkap dalam acara sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023). Dalam acara yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" ini, disebutkan dana abadi pesantren ternyata sudah dilaksanakan untuk pertama kalinya tahun ini.

Ketua Majelis Masyayikh yang merupakan lembaga penjamin mutu pesantren, KH Abdul Ghofarrozin mengatakan dana abadi pesantren saat ini bukan sekadar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi. Untuk saat ini dana abadi pesantren menjadi bagian dari dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya. 

"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," kata Gus Rozin dikutip Jumat (3/11/2023).

Gus Rozin menjelaskan tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri. Dana ini akan diambilkan dari dana abadi pendidikan yang totalnya Rp260 triliun. 

Dana abadi pesantren pada prinsipnya merupakan dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren. Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa. 

"Dana abadi pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," ucap pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.

Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Abdul A'la menjelaskan dana abadi pesantren merupakan tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan hingga 20 persen. Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.

“Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Menag Soroti Kekerasan di Pesantren: Relasi Kuasa Harus Dibatasi

Nasional
10 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
10 hari lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Nasional
15 hari lalu

Ancaman Digital Makin Nyata, Komdigi Minta Pesantren Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

Nasional
2 bulan lalu

Perpres Diteken Prabowo, Kemenag Segera Punya Ditjen Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal