“Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas,” kata Helmy.
Helmy mengatakan, alasan kedua dirinya menilai SK tersebut tidak mendasar dan tidak berlaku, karena tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya. “Kalau pun misalnya ada pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” ujarnya.
Adapun ayat (5) menyebutkan, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Ayat (6), pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilajukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan. Ini terhitung sejak anggota Dewan Direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.
Selanjutnya ayat (7) menyebutkan, selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota Dewan Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
Helmy juga menegaskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka dirinya masih menjabat Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
“Saya, Helmy Yahya menyatakan, sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa, demi kemajuan LPP TVRI. Dia kembali menyampaikan agar tanggapannya terhadap SK itu disampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga keharmonisan dalam bekerja.