Dicecar Hakim soal Kronologi Penganiayaan, Ratna Mengaku Lupa

Felldy Aslya Utama
Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Ratna Sarumpaet menolak menjelaskan kronologi kasus berita bohong alias hoaks penganiayaan. Tidak hanya itu, Ratna terkesan menutup-nutupi kasusnya itu.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Joni meminta Ratna menjelaskan kronologi kebohongan dirinya telah dianiaya orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 September 2018. Dalam penjelasannya, Ratna kerap mengatakan tidak mengingat peristiwa tersebut.

"Lupa," kata Ratna di ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Hakim kemudian kembali menanyakan, apakah lupa yang dimaksud benar-benar lupa atau secara disengaja untuk dilupakan. Hakim menduga, terlihat sengaja menghindar menjelaskan kebohongannya itu.

"Karena begini ada beberapa hal yang saya nilai saudara menghindar dari kami, menghindar dari cerita ke orang. Ketika saya ingin tahu apa cerita saudara ke orang dianiaya tapi saudara menceritakan seolah-olah berusaha untuk mengalihkan, makanya sekarang saya ingin utuh cerita saudara kronologis yang saudara ceritakan ke orang lain," tutur Joni.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

5 hari lalu

Menko Polkam Pastikan Situasi Dalam Negeri Aman Terkendali

5 hari lalu

Geger Ancaman Bom di Bandara Ngurah Rai Bali, Petugas Pastikan Hoaks

5 hari lalu

Menko Polkam Ultimatum Penyebar Konten Hoaks Provokatif: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Toleransi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal