Sidang Perkara Hoaks Ratna Pemeriksaan Terdakwa dan Alat Bukti

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. Agenda sidang, yaitu pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.

Ratna mengaku sangat siap menjalani persidangan kali ini untuk memberikan keterangan kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia meminta maaf tidak berpuasa karena harus menjalani persidangan.

"Enggak (puasa), itu salah satu persiapan. Jadi saya minta maaf," ujar Ratna, di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, Jakarta sebelum menuju PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
24 hari lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
1 bulan lalu

BMKG Tegaskan Informasi Squall Line dan Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru Hoaks

Nasional
2 bulan lalu

HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal