JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. Agenda sidang, yaitu pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
Ratna mengaku sangat siap menjalani persidangan kali ini untuk memberikan keterangan kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia meminta maaf tidak berpuasa karena harus menjalani persidangan.
"Enggak (puasa), itu salah satu persiapan. Jadi saya minta maaf," ujar Ratna, di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, Jakarta sebelum menuju PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).
JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).