Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Tarik Paspor Zumi Zola

Den Helmi Sajangbati
Gubernur Jambi, Zumi Zola.

JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Humas Imigrasi, Agung Sampurna mengungkapkan, permintaan KPK dilakukan sejak 25 Januari 2018. Selanjutnya, pihak imigrasi membuat surat kepada bersangkutan terkait penarikan paspor secara fisik.

"Jadi secara regulasi imigarasi dapat menarik paspor kepada orang statusnya dalam pencegahan ke luar negeri," ujar Agung di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dia menuturkan, imigrasi akan memasukkan surat keputusan KPK ke dalam sistem. Sejak itu, seluruh pintu masuk ke luar negri sudah tertutup atas nama Zumi Zola.

Menurutnya, KPK masih membutuhkan Zumi Zola untuk proses kelancaran penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di Provinsi Jambi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi

Nasional
7 tahun lalu

Zulkifli Nurdin, Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia di RS Pondok Indah

Nasional
8 tahun lalu

Kirim Surat Sakit, Ayah Zumi Zola Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Nasional
8 tahun lalu

Sempat Absen, Gubernur Jambi Zumi Zola Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal