Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

Nur Khabibi
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, dia didakwa menerima suap yang total nilainya mencapai Rp4,8 miliar. 

Hal itu disampaikan Hery usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dia menegaskan, klaimnya ini akan dibuktikan penasihat hukum.

"Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang. 

Dari jumlah suap tersebut, Hery turut didakwa menerima rumah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar. Dia menggelengkan kepala saat ditanya awak media terkait apakah dirinya pernah tinggal di rumah tersebut. 

"Itu rumah tua itu," ujarnya. 

Dia kembali menyatakan penasihat hukumnya yang akan membuktikan bantahannya ini. 

Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri atas uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

1 hari lalu

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Nikel

6 hari lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

6 hari lalu

Ombudsman Respons Polemik Rekening Aktivis Pati Botok, Soroti Potensi Maladministrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal