Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Aditya Pratama
Sidang perdana komedian Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suami July Jan Sembiran (Iyan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Nunung juga mengakui sabu yang disita seberat 0,36 gram adalah sabu yang dibeli dari Hadi Moherianto. "Seminggu sebelum dilakukan penangkapan dibeli seberat 1 gram seharga Rp1,3 juta, dan telah dikonsumsi terdakwa satu dan dua (suami Nunung). Sehingga terdapat sisa 0,36 gram yang dilakukan penyitaan," ucap JPU.

Seperti diketahui, Nunung dan Iyan ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

4 hari lalu

Polisi Pastikan Selebgram Jule Bukan Pengedar Narkotika Jenis Vape Etomidate: Hanya Pengguna

6 hari lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

6 hari lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal