JAMBI, iNews.id – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap salah satu rekan ratu narkoba Jambi, Diding bin Tember. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dominggus Silaban, Diding divonis 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya mengungkapkan, majelis hakim menyatakan Diding terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.
"Dia bersama dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati (Ratu Narkoba Jambi) dan Arifani alias Ari bin Ambok melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Noly, Jumat (1/8/2025).
Selain Dominggus sebagai ketua majelis, dua hakim anggota yang memutus perkara yakni Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.
Menurut Noly, putusan berat yang dijatuhkan hakim tak lepas dari pertimbangan bahwa Diding pernah dihukum dalam kasus serupa, namun tak menunjukkan itikad untuk berubah.
"Diding dinilai telah merusak generasi dan menjadikan daerahnya sebagai kampung narkotika," kata Noly.