Diding Rekan Ratu Narkoba Jambi Divonis18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Azhari Sultan
Diding bin Tember, rekan ratu narkoba Jambi divonis 18 tahun penjara oleh PN Jambi, Jumat (1/8/2025). (Foto: Istimewa)

Fakta bahwa terdakwa pernah dipenjara dalam kasus narkoba sebelumnya, namun tetap mengulangi perbuatannya, menjadi pertimbangan penting dalam pemberatan hukuman.

Majelis hakim secara tegas menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diding dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dikenai pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Simpan 4 Kg Sabu dalam Kemasan Durian, Pengedar Narkoba di Mempawah Kalbar Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

Penampakan Rumah Mewah bak Istana Digerebek BNN di OKI Sumsel, Diduga Milik Bandar Narkoba

Nasional
1 bulan lalu

Viral BNN Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Bandar Narkoba di OKI Sumsel, Warga Heboh!

Regional
2 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal