Fakta bahwa terdakwa pernah dipenjara dalam kasus narkoba sebelumnya, namun tetap mengulangi perbuatannya, menjadi pertimbangan penting dalam pemberatan hukuman.
Majelis hakim secara tegas menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diding dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dikenai pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ucapnya.