JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, Sukron (50). Dalam operasi itu, polisi menyita 4 kilogram (Kg) barang haram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan, penangkapan pengedar sabu terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Narkoba tersebut diselundupkan ke dalam bungkus durian bertuliskan Premium Quality.
"Tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sukron," ujar Eko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Eko menambahkan, narkotika jenis sabu itu disimpan dalam bungkus durian berwarna hijau. Polisi mengamankan empat kantong yang masing-masingnya berisikan 1 kg.