Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan

Irfan Ma'ruf
Raka Novianto
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Andi Irfan Jaya disebut membuang handphone atau HP yang dipakainya selama November 2019 hingga Agustus 2020. HP tersebut diduga berisi bukti penting kasus Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan permintaan penetapan tersangka terhadap Andi Irfan Jaya atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung ( Kejaksaan Agung Muda Pidsus )," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

Boyamin menjelaskan kronologi pembuangan HP milik mantan politisi Nasdem tersebut yang diduga kuat berisi informasi penting.

"Berdasar informasi, AIJ telah membuang Handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
23 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal