Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan

Irfan Ma'ruf
Raka Novianto
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Andi Irfan Jaya disebut membuang handphone atau HP yang dipakainya selama November 2019 hingga Agustus 2020. HP tersebut diduga berisi bukti penting kasus Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan permintaan penetapan tersangka terhadap Andi Irfan Jaya atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung ( Kejaksaan Agung Muda Pidsus )," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

Boyamin menjelaskan kronologi pembuangan HP milik mantan politisi Nasdem tersebut yang diduga kuat berisi informasi penting.

"Berdasar informasi, AIJ telah membuang Handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Nasional
13 jam lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Nasional
13 jam lalu

Kejagung bakal Lelang 400 Barang Sitaan, Perhiasan hingga Mobil Mewah

Nasional
5 hari lalu

Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal