Diduga Terima Suap Rp1 M, Dua Jaksa Kejati DKI Diberhentikan Sementara

Antara
Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diduga menerima suap Rp1 miliar diberhentikan sementara. Dua jaksa itu diduga menerima suap dari mantan manajer PT Dok Perkapalan Koja Bahari (Persero).

Keduanya adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI berinisial YRM dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

"Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan Kejaksaan Tinggi," kata Kajati DKI Jakarta, Warih Sadono dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2019 di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Dua jaksa itu ditangkap Tim Saber Pungli dari Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan dan (JAM) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 2 Desember 2019. Turut diamankan pemberi suap berinisial CH (pihak swasta).

Suap itu diberikan diduga terkait kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari. Warih menyayangkan masih ada jaksa yang menerima suap karena secara struktural Kejati DKI telah memperingatkan para jaksa untuk bekerja secara jujur dan berintegritas.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
2 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Seleb
4 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
12 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal