JAKARTA, iNews.id - Dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diduga menerima suap Rp1 miliar diberhentikan sementara. Dua jaksa itu diduga menerima suap dari mantan manajer PT Dok Perkapalan Koja Bahari (Persero).
Keduanya adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI berinisial YRM dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.
"Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan Kejaksaan Tinggi," kata Kajati DKI Jakarta, Warih Sadono dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2019 di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Dua jaksa itu ditangkap Tim Saber Pungli dari Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan dan (JAM) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 2 Desember 2019. Turut diamankan pemberi suap berinisial CH (pihak swasta).
Suap itu diberikan diduga terkait kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari. Warih menyayangkan masih ada jaksa yang menerima suap karena secara struktural Kejati DKI telah memperingatkan para jaksa untuk bekerja secara jujur dan berintegritas.