Diduga Terima Suap Rp1 M, Dua Jaksa Kejati DKI Diberhentikan Sementara

Antara
Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo)

Kejati DKI, menurut dia, juga sudah melakukan pengawasan secara melekat dan penuh setiap saat. Bahkan Kejati DKI sudah memiliki akta integritas, yakni jaksa atau PNS Kejati DKI yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.

"Di balik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan," kata Warih.

Dalam hal pengawasan selama 2019 ini Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan pegawainya. Dengan rincian, dua mendapat hukuman ringan, tiga mendapat hukuman sedang dan tiga mendapat hukuman berat.

"Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner," ujar Warih.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
1 hari lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
6 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal