Diduga Terima Suap Rp1 M, Dua Jaksa Kejati DKI Diberhentikan Sementara

Antara
Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo)

Kejati DKI, menurut dia, juga sudah melakukan pengawasan secara melekat dan penuh setiap saat. Bahkan Kejati DKI sudah memiliki akta integritas, yakni jaksa atau PNS Kejati DKI yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.

"Di balik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan," kata Warih.

Dalam hal pengawasan selama 2019 ini Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan pegawainya. Dengan rincian, dua mendapat hukuman ringan, tiga mendapat hukuman sedang dan tiga mendapat hukuman berat.

"Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner," ujar Warih.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

Nasional
4 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Tuntutan Kasus Pemerasan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal