Diduga Terima Uang Suap Rp26,5 Miliar, Harta Menpora Imam Nahrawi Rp22 Miliar

Ilma De Sabrini
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

Adapun Harta Bergerak Lainnya senilai Rp4.634.500.000, Surat Berharga mencapai Rp463.765.853, serta Kas dan Setara Kas tercatat Rp1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki utang.

Dalam perkara ini, KPK menduga Nahrawi menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Ulum dalam rentang 2014-2018. Politikus PKB itu juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

”Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019).

Menurut pimpinan KPK terpilih ini, uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas dugaan penerimaan suap itu, mantan anggota DPR itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
15 jam lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
18 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal