JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba. Sejumlah sanksi pun menunggu yang bersangkutan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Irjen TM disanksi penempatan khusus atau patsus.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Pemberian sanksi dan penetapan status dilakukan Polri setelah melakukan gelar perkara, Jumat (14/10/2022) pagi tadi. Dia memerintahkan langsung Kadiv Propam Polri menjemput Irjen TM.
Selain sanksi penempatan khusus, Kapolri sudah meminta Kadiv Propam Polri segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Irjen TM.
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri.
Sebelumnya Kapolri menjelaskan kronologi penangkapan Irjen TM. Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat. Saat itu polisi mengamankan tiga masyarakat sipil.
"Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri.