Digelar Virtual, Terpidana Fredrich Ikuti Sidang Perdana Perkara PK dari Lapas Cipinang

Raka Dwi Novianto
Sidang perdana perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara virtual, Jumat (23/10/2020). (Foto: Raka / Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (23/10/2020). Sidang digelar secara virtual karena di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Fredrich mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Sementara di persidangan, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Iya betul yang mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum)," jawab Fredrich dalam persidangan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menghormati upaya hukum yang diajukan Fredrich. Dia memastikan, KPK siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.

"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali.

Diketahui Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Dokter Tifa, Rantis Brimob Disiagakan di PN Jaktim

57 tahun lalu

PN Jaktim Batasi Akses Pengunjung di Sidang Perdana Dokter Tifa Hari Ini

57 tahun lalu

PN Jaktim Bersiap jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, Antisipasi Pengunjung Membeludak

57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal