KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP), Markus Nari. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP), Markus Nari, Kamis (1/10/2020). Markus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Eksekusi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI Tanggal 20 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019.

"Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Markus Nari dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dia menuturkan, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000.

Selain itu, jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
3 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal