KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP), Markus Nari. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP), Markus Nari, Kamis (1/10/2020). Markus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Eksekusi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI Tanggal 20 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019.

"Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Markus Nari dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dia menuturkan, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000.

Selain itu, jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
8 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
16 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
16 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal