Terkait substansi perkara, rincian kasus, serta pihak-pihak yang terlibat, Rosmauli enggan berkomentar lebih jauh. DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan teknis kepada KPK sebagai pihak yang menangani perkara.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. DJP sebelumnya telah menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik korupsi dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, jika pegawai terbukti melanggar hukum.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Para tersangka diduga melakukan upaya menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang terlibat disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut.