Dihadiri Mendagri dan Menkumham, Rapat Komisi II DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Gedung DPR, Jakarta. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menggelar rapat, Selasa (30/6/2020). Rapat membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam rapat tersebut Komisi II DPR menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Apakah bisa disepakati dan disetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang?" ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang dijawab setuju oleh para pserta rapat di ruang rapat Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Keputusan tersebut diambil secara bulat yang didahului dengan pandangan masing-masing fraksi. Dari pandangan 9 fraksi yang hadir menyampaikan persetujuannya untuk menjadikan Perppu Pilkada menjadi UU.

Rapat dihadiri sejumlah menteri terkait, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Anggota DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu: Kalau Jumat Jadi Libur Panjang

Nasional
14 hari lalu

Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP

Nasional
20 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Komisi II DPR Dukung Wacana Konsolidasi BUMD: Perusahaan Daerah Bisa Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal