Dihukum Berat, Bintara Polda Kalbar Ini Kena Demosi 15 Tahun dan Disuruh Urus Satwa

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (iNews.id/Faisal Abubakar)

JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas diambil Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Sebanyak 26 personel bermasalah didemosi.

Mutasi personel tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor: ST/936/X/KEP./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Kalbar Kombes Pol Nuryanto. Dari 26 personel tersebut, seorang di antaranya merupakan perwira.

"Kasusnya beragam dan ini mutasi biasa," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020). Charles menuturkan, demosi dilakukan karena para personel tersebut bermasalah (melanggar hukum atau etik). Namun dia tidak menjelaskan detail kasus masing-masing personel.

Demosi dapat diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman, berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Demosi merupakan kebalikan dari promosi.

Dari telegram tersebut, demosi bervariasi antara masing-masing personel tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Tertinggi diterima Brigpol Surianto, anggota Bid Propam Polda Kalbar. Dia didemosi sebagai bintara Polres Sambas selama 27 tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Tak Hanya Bupati Sugiri, Sekda hingga Dirut RSUD Ponorogo Juga Dibawa ke KPK

Nasional
2 bulan lalu

Mutasi Polri: Kombes Wira Satya Triputra Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri, Ade Safri Dirtipideksus

Nasional
2 bulan lalu

Kepala SMPN 1 Prabumulih Akui Sempat Dicopot Wali Kota Arlan: Saya Hargai Pembinaan Ini

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Wali Kota Prabumulih Arlan Perintahkan Tegur Kepsek hingga Ancam Mutasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal