Dijerat Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun dan Aset Disita

Carlos Roy Fajarta
Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun dan aset disita. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penetapan status tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun youtube dan bukti transfer.

Ahmad menyebut, pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis diantara yakni untuk UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

5 Fakta Ruben Onsu Kena Tipu Bisnis Mukena Fiktif, Nomor 4 Bikin Emosi!

Seleb
1 hari lalu

Nestapa Ruben Onsu, Diduga Kena Tipu Bisnis Bodong Rp5,5 Miliar Lenyap!

Seleb
1 hari lalu

Ruben Onsu Diduga Ditipu Bisnis Mukena Fiktif, Duit Rp5,5 Miliar Raib!

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal