Dijerat Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun dan Aset Disita

Carlos Roy Fajarta
Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun dan aset disita. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penetapan status tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun youtube dan bukti transfer.

Ahmad menyebut, pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis diantara yakni untuk UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Bareskrim Naikkan Laporan Azizah Salsha ke Penyidikan!

Nasional
4 hari lalu

Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan

Nasional
4 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
5 hari lalu

Sempat Mangkir, Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Besok di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal