Dijerat Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun dan Aset Disita

Carlos Roy Fajarta
Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun dan aset disita. (Foto: ANTARA)

Kemudian untuk Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucap Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
6 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
6 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal